VISA
KUNJUNGAN
Disetujui secara ketat untuk pelesir, tujuan bisnis, sosial
dan kunjungan kebudayaan.. visa kunjungan dapat digunakan
untuk kunjungan tunggal jika diberikan dalam waktu tiga
bulan setelah tanggal dikeluarkannya visa dan digunakan
untuk tinggal maksimum 60 hari.
Turis yang berkebangsaan di bawah ini dapat memasuki Indonesia
tanpa memperoleh visa khusus.
Argentina
Australia
Belgium
Brazil
Canada
Chile
Denmark
Finland
France
Germany
Greece
Iceland
|
Ireland
Italy
Japan
Liechtenstein
Luxemburg
Malaysia
Malta
Mexico
Morocco
Netherlands
New Zealand |
Norway
Philippines
Singapore
South Korea
Spain
Sweden
Switzerland
Thailand
United Kingdom
United States
Venezuela |
Turis yang membutuhkan visa:
Jika kebangsaan anda tidak terdapat di dalam daftar diatas,
maka anda harus meminta visa turis terlebih dahulu sebelum
datang ke Indonesia. Anda dapat memperoleh visa turis dari
kedutaan atau konsulat Indonesia.
Syarat-syarat:
- Passport yang berlaku sedikitnya 6 bulan diluar rencana
waktu akan tinggal.
- Fotokopi formulir aplikasi asli beserta tiga lembar
pasfoto ukuran passport.
- Tiket kembali, atau tiket pesawat atau surat dari biro
perjalanan yang
menyebutkan rencana perjalanan.
- Referensi dari perusahaan yang mengirim atau yang dikunjungi
di Indonesia, keluarga yang dikunjungi atau organisasi
yang mengundang.
- International Certificated of Yellow Fever Vaccination
dibutuhkan bagi yang berasal atau singgah dari area yang
terinfeksi dan harus diperlihatkan di perbatasan.
VISA
PADA SAAT KEDATANGAN
Visa bisnis atau turis langsung diberikan secara otomatis
pada saat kedatangan bagi penduduk dari:
Argentina; Australia; Austria; Belgium; Brazil; Brunei Darussalam;
Canada; Chile; Denmark; Egyp; Federal Republic of Germany;
France; Finland; Great Britain; Greece; Iceland; Ireland;
Italy; Japan; Kuwait; Lichtenstein; Luxembourg; Malta; Malaysia;
Maldives; Morocco; Mexico; Netherlands; Norway; New Zealand;
Phillipines; Republic of Korea; Saudi Arabia; Singapore;
Spain; Sweden; Switzerland; Taiwan; Thailand; Turkey; United
Arab Emirates; United States of America; Venezuela; Yugoslavia.
Kedatangan dan masuk ke wilayah Indonesia harus melalui
salahsatu airport internasional di bawah ini:
- Polonia (Medan), Hang Nadim (Batam), Simpang Tiga (Pekan
Baru), Tabing (Padang), Soekarno-Hatta (Jakarta), Husein
Sastranegara (Bandung), Juanda (Surabaya), Sepinggan (Balikpapan),
Supadio (Pontianak), Ngurah Rai (Bali), Selaparang (Mataram),
Sam Ratulangi (Manado), Pattimura (Ambon), Frans Kasipeo
(Biak).
- Pelabuhan:
Belawan (Medan), Batu Ampar (Batam), Tanjung Pinang (Riau),
Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung mas (Semarang), Tanjung
Perak (Surabaya), Benoa and Padang Bai (Bali), Ambon and
Bitung (Manado).
- Perbatasan: Entikong (Kalimantan Barat)
Fasilitas visa kedatangan
akan disetujui untuk kegiatan berikut ini:
- Kunjungan resmi, seperti membawa misi untuk tujuan kerjasama
antara pemerintah Indonesia dan pemerintah luar negeri,
perusahaan luar negeri atau organisasi internasional.
- Kunjungan turis
- Bergabung dengan pelayaran Indonesia atau luar negeri
yang sedang beroperasi di kepulauan Indonesia atau laut
teritorial atau pekerjaan konstruksi pada instalasi di
Zona Ekonomi Eksklusif dari.
Fasilitas visa pada saat
kedatangan dapat digunakan untuk tinggal selama satu bulan
saja dan tidak dapat diperpanjang, transfer atau diubah
ke jenis visa yang lain atau untuk ijin kerja.
PENTING
Petugas
imigrasi di perbatasan hanya dapat mengeluarkan ijin masuk
kepada warga negara dari negara yang tersebut diatas jika
mereka dapat menunjukkan:
- Passport yang berlaku sedikitnya 6 bulan.
- Tiket kembali atau pulang. Untuk yang belum punya,
harus membelinya di bandara atau pelabuhan tempat masuk.
- Bukti kepemilikan dana yang cukup sedikitnya US$1000
tunai atau cek perjalanan atau kartu kredit yang berlaku.
VISA
TRANSIT
Orang asing tidak termasuk untuk mendapatkan visa transit
selama ia tidak bermaksud untuk meninggalkan area pemeriksaan
imigrasi. Visa transit diperlukan untuk orang asing yang
akan transit dan ingin melewati daerah pemeriksaan imigrasi
tidak lebih dari 14 hari.
Syarat-syarat:
- Fotokopi formulir aplikasi asli yang lengkap beserta
tiga lembar pasfoto ukuran passport.
- Tiket pesawat udara atau surat dari biro perjalanan
yang menyebutkan rencana perjalanan.
- Passport yang berlaku sedikitnya 6 bulan.
|